Sehingga, masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan langsung kepada Pemkot Surabaya.
"Banyak ternyata yang seperti ini, tiba-tiba ditinggal begitu saja sama pengembang,” ujarnya.
Kewajiban menyerahkan PSU tersebut merupakan tanggung jawab pengembang yang tercantum dalam aturan pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dalam pengawasan aturan ini.
Kedua, penyerahan tersebut untuk mengantisipasi pihak-pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk kelompok tertentu. Ini berpotensi merugikan negara.
"Penyerahan PSU ini. supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi hal-hal yang merugikan negara dan merugikan Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU-nya.
Di Surabaya, saat ini ada sebanyak 132 pengembang dan ada sebanyak 255 perumahan.
"Yang sudah menyerahkan PSU-nya ada sebanyak 230 perumahan sampai bulan Maret. Jadi, sisa 25 perumahan dan insyaallah akan tuntas tahun ini,” katanya.