Berita Madiun

Nasib Calon TKI di Madiun Sudah Rugi Rp65 Juta, Kantor PT Samawa Putri yang Menampung Pindah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang korban dugaan penipuan yang dialami Calon TKI di Kabupaten Madiun, Rere, usai mendapati Kantor PJTKI PT Putri Samawa Mandiri, sudah pindah lokasi, Jumat (26/4/2024).

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang korban dugaan penipuan yang dialami Calon TKI di Kabupaten Madiun, Rere, mendatangi Kantor PJTKI PT Putri Samawa Mandiri (sebelumnya ditulis PT Samawa Putri), Jumat (26/4/2024).

Rere merupakan satu dari 40 korban dugaan penipuan, yang diimingi tawaran bekerja di Inggris dengan gaji 4.000 Poundsterling, atau setara Rp 80 juta. 

Perempuan asal Kecamatan Geger tersebut, juga ikut melaporkan dugaan penipuan itu, bersama teman temannya ke Polres Madiun, Rabu (24/4/2024).

Sayangnya, ketika mendatangi kantor perusahaan tersebut bersama temannya, Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ternyata sudah berganti perusahaan.

Bangunan itu kini ditempati PT Permata Gobel Karya Sejahtera, bergerak di bidang PJTKI. Mengetahui hal tersebut, Rere akhirnya pulang dengan tangan hampa.

“Mau minta kejelasan ternyata kantornya sudah tidak ada. Lalu saya tanya ternyata sudah pindah sejak setahun lalu,” ujar Rere.

Dirinya hanya bisa berharap ada itikad baik, dari PT Putri Samawa Mandiri, untuk menghubungi dan bertanggung jawab terhadap nasib puluhan korban.

Baca juga: Polres Madiun Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Calon TKI, Kepala PT Samawa Putri Bakal Diperiksa

“Saya setor Rp 65 juta langsung. Bahkan ada yang nyicil ke pihak perusahaan tersebut. Semoga keberadaan pelaku bisa ketemu,” ucapnya.

“Sebelum melapor, saya terus menghubungi Kepala Cabang Suratin Ekawati. Sempat dikembalikan Rp 10 juta, tapi setelah itu nomor saya diblokir,” tuntasnya.

Berita Terkini