Saat itu, pelaku mengatakan, korban diminta untuk sabar, karena notaris dari bank yang akan mengurus untuk balik nama atas tanah tersebut.
Selang beberapa hari, korban ditunjukkan berkas berupa surat-surat terkait pengurusan tanah yang korban beli.
"Namun saat itu, korban hanya diminta untuk memfoto berkas tersebut, bukan untuk korban bawa, saat itu korban masih percaya dengan pelaku, namun pada tanggal 28 Juli 2023, banyak kabar tentang Denny Wirawan yang telah melakukan penipuan kepada banyak orang," ujat AKP Inggit Prasetyanto.
Mengetahui hal tersebut, korban menanyakan perkara kepada pelaku.
Pelaku mengakui memang benar korban telah ditipu oleh pelaku, dan semua bentuk surat-surat, dan tanah yang ditawarkan, merupakan rangkaian upaya pelaku untuk melakukan penipuan.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Wringinanom.
Polisi pun menangkap pelaku.