Berita Madiun

Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Bentuk Desa Binaan Imigrasi di 2 Kecamatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, menyampaikan materi tentang permohonan paspor, kepada puluhan masyarakat Desa/Kecamatan Gemarang, Selasa (30/4/2024)
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua desa di Kecamatan Saradan dan Kecamatan Gemarang, tepatnya Desa Sugihwaras dan Desa Gemarang, menjadi atensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Wilayah tersebut berpotensi memiliki jumlah penduduk yang akan menjadi Calon Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Guna pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Andro Eka Putra mengatakan, Desa Binaan Imigrasi mempunyai peran penting, dalam penanganan kasus PMI non prosedural yang rawan jadi korban TPPO.
“Desa Binaan Imigrasi menyampaikan informasi penerbitan paspor bagi penduduk desa yang menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” ujar Andro ketika ditemui Desa Gemarang, Selasa (30/4/2024).
Andro mengungkapkan, pada tahun 2023, pihaknya telah membentuk 7 Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di beberapa kecamatan Kabupaten Madiun. 
“7 desa itu sama sama mempunyai jumlah penduduk yang memilih bekerja sebagai CPMI,” ungkapnya.

Baca juga: Biduan Ponorogo Tersangka TPPO Pakai Uang Hasil Nipu untuk Kebutuhan Hamil, Ngeluh Suami Tidak Kerja

Dirinya menambahkan, edukasi yang diberikan kepada perangkat desa antara lain seputar permohonan paspor, bahaya kasus PMI non prosedural yang dapat berujung pada TPPO, sampai langkah-langkah dalam mengakses Aplikasi M-Paspor dan Sigap-OA untuk membantu masyarakat, dalam memperoleh kuota permohonan paspor, maupun pelaporan Warga Negara Asing.
“Peran perangkat desa sangat krusial dalam berjalannya program Desa Binaan Imigrasi ini. Merek Sebagai jembatan yang memberikan informasi keimigrasian seputar paspor, pemeriksaan, dan edukasi selama berada di luar negeri,” jelasnya.
Pihaknya berharap, kolaborasi antara desa dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, dapat memperkuat upaya pencegahan TPPO.
“Kami berharap pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri menjadi terlindungi,” pungkasnya.

Baca juga: Nasib Bangunan di Tengah Kawasan Hutan Madiun Kantor Kasus TPPO, Pemilik Rumah : Dulu Ramai para TKI

Berita Terkini