Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar 27 November, Cek Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada. Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan

- Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan

- Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan

- Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan

- Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan

- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000

Saat ini, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada 2024 berupa menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan serta merencanakan tata cara dan tahapan Pilkada.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.

Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini