TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pabrik Sepatu PT Karyamitra Budisentosa, berada di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Perusahaan tersebut terpantau sudah tidak beroperasi sejak September 2022.
Sejak dinyatakan pailit dua tahun lalu, PT Karyamitra Budisentosa belum juga membayarkan gaji ratusan karyawannya.
Koordinator SBMR Aris Budiono mendesak Pemkab Madiun menjadi fasilitator pemenuhan hak karyawan, yang belum terbayarkan.
Menurutnya, dari kabar yang ia dapat aset perusahaan tersebut telah laku terjual ke perusahaan lain.
“Ratusan karyawan diberhentikan perusahaan, enggan menerbitkan pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan tidak memberikan pesangon,” ujar Aris, Rabu (1/5/2024).
Hingga saat ini, lanjut dia, gaji 395 eks karyawan perusahaan belum cair.
Sehingga pihaknya berharap, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, untuk melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: May Day 2024, Buruh di Gresik Suarakan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
“Harapannya supaya dapat keadilan. Hak ratusan eks karyawan bisa terpenuhi dan mendapatkan kejelasan,” tandasnya.
Sementara itu, Kadisnakerperin Imam Nurwedi, menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan fasilitasi hingga ke pengadilan niaga.
“Saat ini proses peradilan masih ditangani di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya juga telah memanggil pihak pt perusahaan, saat awal masalah ini muncul,” ungkapnya.
“Namun perusahaan tidak bersifat kolektif hingga akhirnya perusahaan tersebut dinyatakan pailit,” tutupnya.