Termasuk adanya dugaan hasil hubungan pernikahan siri terkait asal-asul jenazah bayi itu.
"Penyelidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada mulai dari adanya nikah siri, hamil 6 bulan hingga akhirnya sang bayi meninggal pada saat di kandungan kami masih mendalaminya," kata Rofik.
Rofik memastikan jika bayi tersebut telah meninggal saat berada di kandungan.
Menurutnya, fakta tersebut didasari atas hasil pemeriksaan salah satu rumah sakit di Lumajang tempat di mana ibu dari bayi itu dirawat.
Polisi memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh jenazah bayi itu.
"Untuk saat ini kami belum menemukan (tanda kekerasan). Karena dari hasil keterangan yang ada jenazah meninggal saat dalam usia kandungan. Itu (pemeriksaan) melalui medis," ungkap Rofik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim menegaskan masih mendalami motif dugaan pembongkaran makam bayi tersebut.
Informasi yang beredar dikabarkan bayi mungil itu meninggal dunia pada Senin (29/4/2024) setelah ibu dari bayi itu dirawat di salah rumah sakit swasta di Kabupaten Lumajang.
Rochim masih menggali keterangan dari pihak keluarga jenazah untuk menguak fakta di balik peristiwa menghebohkan tersebut.
Kata Rochim, beberapa anggota keluarga jenazah tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Dugaan pemakaman sebelumnya tidak sesuai syariat Islam sehingga dibongkar lagi untuk selanjutnya dimakamkan secara islam. Ini yang kami mendalami kembali," sebut Rochim.
Baca juga: Ibu Curiga Bayi 7 Bulannya Tak Ngompol Lagi, Marah Tahu Ulah Babysitter, Kebohongan Besar Terungkap
Kasus lain lebih menarik, keluarga dibuat terkejut karena mendengar tangisan bayi setelah dimakamkan.
Sebuah makam bayi dibongkar karena muncul suara tangisan.
Bayi itu baru meninggal empat hari.
Keluarga sudah berharap ada keajaiban yang terjadi.