Dari 8 nama yang resmi mendaftar lewat DPC PDI Perjuangan Tulungagung, ada 3 nama yang tidak mencatumkan KTA.
Mereka adalah Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung), Imam Sopingi (Kepala Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Tulungagung), dan Didik Girnoto Yekti (Kepala Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung).
"Justru bahaya kalau mereka mempunyai KTA. Kalau dicek di Silon dan ketahuan, mereka bisa kena hukuman," tegasnya.
Wiwik menegaskan, PNS yang mendaftar sebagai bacakada tidak menyalahi etik.
Pihaknya juga akan menelusuri aturan baru yang memungkinkan menghambat pada ASN mencalonkan diri.
"ASN yang mendaftar, ikuti saja ketentuannya," pungkasnya.
Informasi yang didapat awak media, 4 PNS yang mendaftar lewat DPC PDI Perjuangan dipanggil oleh Pj Bupati Tulungagung.
Empat PNS ini adalah dr Kasil Rokhmat, Hari Prastijo, Santoso dan Agus Santoso.
Mereka dihadapkan dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung.
Dalam pertemuan itu, 4 PNS ini diancam mendapatkan sanksi etik jika mendaftar menjadi bacakada.
Akibatnya tiga orang memilih batal mendaftar lewat PDI Perjuangan, kecuali Agus Santoso.