Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Imet Chaerudin menerangkan, kecelakaan tunggal tersebut, bermula saat mobil melaju dari arah Malang menuju Surabaya, dengan melintas di lajur kiri.
Setibanya di KM 47.200/B, sopir mobil kehilangan kendali sehingga menyebabkan bodi mobil terguling.
"Pengemudi tidak bisa menguasai setir kendaraan, sehingga kendaraan terguling," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (11/5/2024).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendengarkan keterangan para saksi, AKBP Imet Chaerudin menduga, tergulingnya mobil tersebut karena ban belakang sisi kiri meletus.
"Menurut analisa petugas, kecelakaan terjadi karena kendaraan mengalami pecah ban belakang bagian kiri," pungkasnya.