9. tirai/partisi antar tempat tidur;
10. kamar mandi dalam ruangan rawat ina
- arah bukaan pintu keluar
- kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,
- adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
- memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. outlet oksigen
Baca juga: Hidup Sendiri, Artis Antre BPJS saat Operasi Usus Buntu, Disuruh Bedrest Malah Kerja: Cari Uang
Info Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Lantas, bagaimana iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?
Dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Melansir Kompas.com, Rizzky juga memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.
Baca juga: BPJS Tulungagung Turun Tangan Kawal Pembiayaan Operasi Kembar Siam, di RSUD dr Iskak Tulungagung
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas TV
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com