Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun mengeluh jumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jember yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) cukup meningkatkan pada 2023.
Hal tersebut diucapkan usai membuka sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan dispensasi kawai kepada pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) se- Kabupaten Jember.
Menurutnya, hal itu merupakan persoalan yang sedang dihadapi oleh Pemkab Jember secara kelembagaan. Sebab tingginya ASN yang mengajukan gugatan cerai, bisa menimbulkan banyak tanda tanya dari publik.
"Jumlahnya banyak juga, ini merupakan suatu persoalan yang kami di Pemkab Jember, adanya pejabat Pemkab dengan mengajukan perceraian. Tetapi itu kembali pada masing-masing (ASN)," katanya, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Ratusan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Online, Panitera: Kelewat Gerah
Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Bupati Tuban Minta Kebijakan Dispensasi Menikah Dikaji
Gus Firjaun menilai, hal tersebut bukan disebabkan faktor status jabatan dan pangkat masing-masing ASN. Dia beranggapan , mereka tidak bersyukur dengan pasangan yang telah dinikahi.
"Karena kurang bersyukur, dulu masih melarat masih bisa aman dan rukun. Begitu kaya, banyak tingkah," paparnya.
Namun, Gus Firjaun mengaku belum menghitung total ASN Pemkab Jember yang telah mengajukan cerai. Tetapi memang trennya meningkat.
"Saya belum sempat hitung, tetapi jumlahnya tahun kemarin memang tinggi. Kami berharap ini bisa lebih diperketat-lah," pungkasnya.
Baca juga: Menyesal Buru-Buru Nikah, Hana Hanifah Kenalan 3 Minggu Lalu Gugat Cerai Suami, Kini Makin Religius
Reuni dan Perjalanan Dinas Jadi Pemicu Perceraian
Sementara itu, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menyebutkan, selama tahun 2023 perkara perceraian yang telah masuk dan diterima sebanyak 1507 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Mazir, merinci, dari jumlah tersebut, 392 perkara adalah cerai talak atau yang mengajukan dari pihak suami. Sedangkan 1.115 perkara merupakan cerai gugat atau yang meminta cerai dari pihak istri.
“Jumlah tersebut mengalami penurunan, jika dibandingkan 2022 itu ada total 1.667 perkara, 470 cerai talak dan 1.197 cerai gugat,” ujar Mazir, Selasa (23/1/2024).
Dirinya mengungkapkan, penyebab para istri bercerai dari suaminya lantaran faktor ekonomi. Menurutnya, istri merasa nafkah yang diberikan suaminya belum sesuai atau tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari hari.
Baca juga: 1 Pesan Ibu Ria Ricis Soal Perceraian Putrinya, Teuku Ryan Mewek Lepas Cincin: Icis, Terima Kasih
“Disamping itu ada faktor orang ketiga, sehingga suami membiayai lebih dari satu keluarga dengan penghasilan sama, sehingga mengakibatkan pemasukan jadi kurang,” ungkapnya.