TRIBUNJATIM.COM - Tribunners berikut ulasan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ada 12 kriteria fasilitas KRIS pengganti kelas BPJS.
Berita terkini kelas yang ada di BPJS dihapus.
Sebagai gantinya, kini ada yang namanya KRIS.
Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.
Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Kembali Aktif Jika Tunggakan Iuran Sudah Dibayar? ini Penjelasannya
Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)
3. pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. nakas per tempat tidur
6. temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;