Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Delapan orang saksi dari teman kerja PNS Bea Cukai dan pengusaha pemberi gratifikasi dihadirkan dalam sidang Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (21/5/2024).
Mereka diantaranya lima orang berstatus PNS di lingkungan Bea Cukai, diantara Samino, Oka Ahmad Setiawan, Oloan CH Amarpaung, dan Abdul Latief Ansori.
Kemudian, tiga orang lainnya, berstatus pekerja swasta atau pengusaha, yakni Andry Wirjanto, Ong Andy Wirjanto, dan Andrew Tanzah.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, dua orang saksi dari pihak pengusaha merupakan pengusaha pemberi gratifikasi yang terbilang besar.
Saksi Andry Wirjanto, pengusaha di bidang traffic atau packing, diduga memberikan yang kepada Terdakwa Eko Darmanto sejumlah Rp1,37 miliar.
Kemudian, Saksi Ong Andy Wiryanto, pengusaha bidang ekspor impor otomotif, diduga memberikan uang kepada Terdakwa Eko Darmanto sejumlah Rp6,85 miliar.
JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, empat orang saksi dari pihak PNS Bea Cukai dimintai keterangan berkaitan dengan kewenangan Terdakwa Eko Darmanto saat menjabat sebagai penyidik PNS.
Artinya, pihaknya ingin memastikan kapasitas Terdakwa Eko Darmanto sebagai penyelenggara negara.
"Itu ingin kami pastikan bahwa Eko Darmanto, dalam rangkaian tugas dan jabatannya dibeberapa tempat itu, ada sebagai kapasitas dia sebagai penyidik," ujarnya seusai sidang, Selasa (21/5/2024) sore.
Kemudian, keterangan dari para saksi akan dicocokkan keterkaitannya dengan perolehan penghasilan sejak 2011 hingga 2022.
Lalu data tersebut akan dicocokkan dengan LHKPN yang berkaitan dengan sejumlah benda atau aset milik Terdakwa Eko Darmanto.
"Kemudian, terkait dengan LHKPN pun sama. Kita coba ingin nanti akan kita bandingkan, mengenai data terkait aset, masalah kekayaan, per periodik dengan laporan dia dengan aset-aset yang telah kita sita, yang itu patut kita duga merupakan hasil tipikor gratifikasi yang diterima Eko Darmanto," katanya.
Menurut Luki, kasus ini terdapat sekitar 130-an orang saksi. Tentunya dalam persidangan, hanya sebagian yang akan dimintai panggil untuk didengar kesaksiannya.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Pasal Berlapis, Diduga Terima Duit Pelicin Rp37 M
Namun, ia memperkirakan ada sekitar 85 saksi yang telah dijadwalkan untuk menghadiri persidangan lanjutan yang bergulir beberapa pekan ke depan.