Berita Surabaya

Penyegelan 40 Unit Rusunawa Romokalisari oleh Satpol PP Surabaya, ini Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyegel puluhan unit Rusunawa Romokalisari karena tak membayar sewa retribusi, Selasa (21/5/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 40 unit kamar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mendapatkan sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.

Penyebabnya, para pemiliknya kedapatan tidak membayar retribusi yang telah ditentukan.

Satpol PP Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) pun telah melakukan tindakan terhadap unit yang berada di Rusunawa Romokalisari Surabaya tersebut, Senin (20/5/2024).

"Kami melaksanakan penertiban berupa penyegelan, sebanyak 16 unit yang terbagi mulai dari lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari ini,” kata Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta di Surabaya, Selasa (21/5/2024).

Sebelum mendapatkan penyegelan, pemilik rusun juga telah diminta untuk mengosongkan unit. "Kami kosongkan barang-barangnya jika masih ada yang tertinggal. Jika masih ada kami keluarkan barang-barangnya,” jelasnya.

Baca juga: Tunggakan Sewa Tak Dibayar, Satpol PP Jatim Segel Kamar Penghuni di Rusunawa Gunungsari Surabaya

Penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pemakaian Rumah Susun. DPRKPP Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun.

Ternyata, masing-masing unit telah tak ditempati. Lebih lanjut, Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP Kota Surabaya berencana akan kembali melakukan penyegelan sebanyak 24 unit di Rusunawa Romokalisari.

"Kami kembali lakukan giat penyegelan karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban. Ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran, jadi kami lakukan dalam 2 hari. Hari pertama (Senin, 20/5/2024) sebanyak 16 unit, selanjutnya (Selasa, 21/5/2024) sebanyak 24 unit kamar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun. Termasuk, memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

Ini sebagai salah satu sanksi sebelum penindakan penyegelan dilakukan. "Karena tidak ada jawaban, maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Baca juga: Sudah Sosialisasi, Satpol PP Gelar Operasi Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kota Batu

Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini  dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.

"Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain," katanya.

Untuk diketahui, Pemkot Surabaya melakukan berbagai upaya untuk penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Di antaranya, melalui penyediaan rumah susun bagi masyarakat miskin melalui Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Saat ini, Pemkot Surabaya mengelola puluhan Rusunawa yang tersebar di sejumlah lokasi dengan total sebanyak 105 blok rusunawa di tahun 2022. Jumlah gede meningkat menjadi 109 blok rusunawa di tahun 2023.

Halaman
12

Berita Terkini