Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tunggakan Sewa Tak Dibayar, Satpol PP Jatim Segel Kamar Penghuni di Rusunawa Gunungsari Surabaya

Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban para penguhuni Rusunawa Gunungsari yang menunggak sewa, Kamis (16/5/2024). 

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban para penghuni Rusunawa Gunungsari yang menunggak sewa, Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban para penghuni Rusunawa Gunungsari yang menunggak sewa, Kamis (16/5/2024). 

Kepala Satpol PP Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah Pemprov melalui Dinas PU Cipta Karya Jatim memberikan peringatan maupun imbauan untuk segera melunasi sewa. 

Namun upaya yang dilakukan ternyata tidak membuahkan hasil dan penyewa tidak kunjung melakukan pelunasan biaya sewa.

"Upaya penertiban Satpol PP Jatim ini merupakan batas akhir, karena kami di Pemprov Jatim melalui Dinas yang berkaitan sudah melakukan pembicaraan atau musyawarah. Bahkan hingga tadi malam, sudah menerima itikad baik dari warga rusun,” tegas Wawan.

Baca juga: 5 PSK Kejar-kejaran dengan Satpol PP di Betiring Gresik, Ada yang Sembunyi di Semak

“Maka di kesempatan ini kamar hunian yang terdata menunggak kami bersihkan dan kami segel," ujar Wawan. 

Berdasarkan keterangan Wawan, para warga yang menunggak ini merupakan penyewa rusunawa Gunungsari eks Korban Gusuran Strenkali Jagir tahun 2009. 

Mereka yang ditertibkan di kesempatan ini adalah penyewa yang memiliki tunggakan uang sewa dengan nominal berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per kepala keluarga/unit. Warga berharap bisa membayar tunggakan secara dicicil.

Baca juga: Sudah Sosialisasi, Satpol PP Gelar Operasi Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kota Batu

Pada 30 April 2024, sebanyak 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan tagihan pembayaran berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta (tergantung harga sewa unit). 

Kemudian tanggal 14 Mei 2024, sebanyak 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan terancam akan dilakukan penertiban untuk yang kedua kalinya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved