TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Norma Risma yang diselingkuhi mantan suaminya bernama Rozy Zay Hakiki?
Rozy Zay Hakiki diketahui berselingkuh dengan ibu mertuanya, Rihanah.
Kini nasib mantan suami Norma Risma dan ibu kandungnya divonis bersalah melakukan perzinaan.
Meski begitu, Norma Risma mengaku berat hati.
"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma Risma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Meski berat, Norma mengaku lega setelah proses hukum yang panjang selesai.
Baca juga: Nasib Akhir Ibu dan Mantan Suami Norma Risma usai Terbukti Berzina, Dijatuhi Hukuman Penjara
Diketahui, PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.
"Cukup lega karena telah selesai (proses hukumnya)," ujar Norma.
Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka yang selalu mendampingi selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
"Sangat puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria. Akhirnya mba Norma Mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.
Subadria berharap, perkara yang dilaporkan Norma Risma memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan segera menjalani hukuman penjara.
"Kami meminta agar keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.
Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandungnya.
Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).