Berita Viral

Masih Ingat Rozy Selingkuh dengan Rihanah Ibu Mertua? Kini Divonis 9 Bulan Penjara, Norma Risma Lega

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Norma Risma merasa lega setelah kasus perzinaan yang dilaporkannya sudah ada progres dengan ditetapkan ibu kandungnya Rh dan mantan suaminya RZ sebagai tersangka.

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Norma Risma yang diselingkuhi mantan suaminya bernama Rozy Zay Hakiki?

Rozy Zay Hakiki diketahui berselingkuh dengan ibu mertuanya, Rihanah.

Kini nasib mantan suami Norma Risma dan ibu kandungnya divonis bersalah melakukan perzinaan.

Meski begitu, Norma Risma mengaku berat hati.

"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma Risma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Meski berat, Norma mengaku lega setelah proses hukum yang panjang selesai.

Baca juga: Nasib Akhir Ibu dan Mantan Suami Norma Risma usai Terbukti Berzina, Dijatuhi Hukuman Penjara

Diketahui, PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.

"Cukup lega karena telah selesai (proses hukumnya)," ujar Norma.

Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka yang selalu mendampingi selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria. Akhirnya mba Norma Mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

Subadria berharap, perkara yang dilaporkan Norma Risma memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan segera menjalani hukuman penjara.

"Kami meminta agar keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," beber dia.

Norma Risma didampingi pengacaranya usai diperiksa penyidik Polda Banten pada 18 Agustus 2023 lalu. Kini, Kasus perizanan yang dilaporkan akan segera diadili di PN Serang. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.

Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandungnya. 

Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).

Baca juga: Dulu Tuding Norma Risma Fitnah, Kini Rihanah Akui Selingkuh dan Zina, Terancam Penjara Bareng Rozy

Kisah Norma Risma dan Perselingkuhan Mantan Suami dengan Ibu Kandung

Polda Banten menetapkan Rihanah dan mantan menantunya, Rozy Zay Hakiki atas kasus perzinahan yang dilaporkan Norma Risma.

Norma Risma adalah anak kandung Rihanah dan juga mantan istri Rozy.

Rihanah dan Rizy dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (18/7/2023) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kasus Norma Risma sempat menjadi perhatian publik pada Desember 2022.

Saat itu Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandung Norma Risma.

Menurut Norma, ia dan sang ayah sudah tahu hubungan asmara antara Rozy dengan sang ibu sebelum ia menikah.

Kala itu membaca chat antara sang ibu dengan Rozy yang mengarah ke hubungan asmara.

Namun Norma dan sang ayah memaafkan.

Menurut Norma, Rozy sempat megaku hubungannya dengan calon ibu mertuanya.

Norma Risma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. Kini Norma merasa lega setelah kasus perzinaan yang dilaporkannya sudah ada progres dengan ditetapkan ibu kandungnya Rh dan mantan suaminya RZ sebagai tersangka. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Namun ibunya bersikeras dengan tak mengakui hal tersebut.

Sang ayah sempat melarang Norma melanjutkan hubungannya dengan Rozy.

Namun dengan alasan masih cinta, Norma tetap menikah dengan Rozy pada 2021.

Hingga akhirnya ada kejadian penggerebekan Rozy bersama ibu mertuanya pada November 2022.

Akhirnya ayah Norma menceraikan istrinya.

Hal yang sama dilakukan Norma yang memutuskan meninggalkan Rozy.

Menurutnya, Rozy tak hanya berselingkuh dengan sang ibu, tapi juga dengan perempuan lain.

Norma Risma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu terkait dugaan perzinahan ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Namun sebelum pelaporan tersebut, mantan suaminya yakni Rozy terlebih dahulu melaporkan Norma ke Polda Banten dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2 Januari 2023.

"Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang engga-engga (mesum)," kata RZ di Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).

Rozy merasa dirinya telah dirugikan atau dicemarkan namanya atas narasi yang diviralkan di media sosial oleh Norma.

Baca juga: Norma Risma Puas Rozy & Ibunya Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Kuasa Hukum: Drama Panjang

Namun pada Selasa (24/1/2023), ia telah mencabut laporannya dengan alasan pertimbangan dari keluarga besarnya.

Sempat dilakukan mediasi, namun mediasi tersebut gagal.

Penyidik Polda Banten pun meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pihak pelapor meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta," kata Herlia melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).

"Akan tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten, dengan maksud mencari tempat yang netral," sambung Herlia.

Permintaan mediasi disampaikan Rozy Zay Hakiki pada 28 Februari 2023 dan 5 Mei 2023 dengan bersurat kepada penyidik untuk diberikan ruang mediasi dengan Norma Risma.

Karena tidak ada kesepakatan, pihak pelapor meminta perkara dugaan pezinahan dilanjutkan hingga proses persidangan.

"Sehingga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Herlia.

Pada Selasa (8/8/2023), Norma didampingi pengacaranya kembali diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten selama dua jam.

Penyidik mengajukan 30 pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya saat masih penyelidikan.

Saat itu Norma juga mengajukan bukti tambahan berupa ponsel miliknya dan bukti percakapan.

Hingga akhirnya ibu dan mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini