Berita Malang

KPU Kota Malang Segera Tetapkan Caleg Terpilih Pileg 2024

Penulis: Benni Indo
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas soal penetapan caleg terpilih

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan segera menindaklanjuti proses penetapan anggota legislatif terpilih pada Pileg 2024.

Hal ini menyusul adanya keputusan MK yang menyatakan tidak menerima permohonan DPP PSI yang salah satunya berisi permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5 di Kecamatan Lowokwaru.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan akan segera memproses penetapan. Sebelumnya, rencana penetapan ini mundur dari jadwal semula karena adanya sengketa di MK.

“Putusannya seperti itu. Setelah ini, terkait penetapan kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari sidang Perselihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) ini,” papar Aminah.
 
BRPK ini hingga kemarin masih belum sampai atau diterima KPU Kota Malang. Nantinya jika sudah diterima, maka KPU akan memulai proses penetapan perolehan suara. Kemudian penetapan calon-calon legislatif yang terpilih. 

Jangka waktu usai KPU menerima BPRK, maka dibutuhkan waktu maksimal 3 hari setelah BPRK diterima untuk melakukan penetapan.

“Jika sudah diterimakan ke KPU maka penetapan dilakukan maksimal 3 hari setelah diterimanya BRPK tersebut,” tegas Aminah.
 
Keputusan hasil sengketa ini bisa dilihat di website Mahkamah Konstitusi, mkri.id, amar putusan nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dinyatakan permohonan pemohon (PSI)  tidak diterima. 

Dalam ekspepsi, MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai permohonan tidak jelas/kabur, menolak eksepsi selain dan selebihnya.

Terkait hal ini, Ketua DPD PSI Kota Malang, Ahmad Faried menjelaskan pihaknya hanya mendukung data-data yang dibutuhkan oleh DPP PSI. Gugatan tersebut dilayangkan oleh DPP PSI.

"Yang mengurus DPP, saya sendiri tidak terlibat. Hanya untuk dukungan data. Kalau semuanya tergantung di DPP. Kalau ada keputusan seperti ini, ya dari DPP," ujarnya.

Sejauh ini, Faried mengaku belum menerima instruksi dari DPP. Apapun keputusan DPP, ia menegaskan akan melakukannya. Apakah menolak atau menerima putusan MK.

"Kalau saya tegak lurus DPP, mau lanjut oke, menerima pun juga oke," terangnya.

Berkaca pada pengalaman Pileg 2024, Faried menyebut bahwa DPD PSI Kota Malang tidak memiliki banyak saksi. Mereka berasumsi dikerjai sehingga perolehan suara tidak sesuai.

"Jadi kalau bicara asumsi, kami dikerjai dan lain-lain. Kalau secara hukum, tidak bisa bicara seperti itu. Nah sedangkan kami tidak punya C1 yang resmi dari KPU. Saya sudah mengantisipasi dengan memberikan semua surat tugas ke TPS. Ternyata, tidak bisa satu orang untuk 10 sampai 20 TPS," ujar Faried.

PSI menambah perolehan kursi sebanyak satu saat Pileg 2024. Totalnya kini ada dua kursi yang diraih PSI di DPRD Kota Malang. Faried mengatakan, penambahan kursi tersebut merupakan hasil kerja keras semua kader PSI.

"Ya semua itu kan kerja kader PSI, bukan pengurus atau Caleg saja. Ini kerja semuanya, simpatisan, anggota. Ada peningkatan dari 19 ribu suara menjadi 26 ribu. Kalau kami berharap menata struktural untuk persiapan Pileg 2029," terang Faried

Berita Terkini