Tujuan dari parkir progresif ini selain meningkatkan pendapatan daerah, juga mengurangi potensi kendaraan yang ditinggal lama oleh pemiliknya.
Banyak ditemui kasus kemacetan karena kendaraan ditinggal terlalu lama oleh pemiliknya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan, rencana aturan parkir progresif di pinggir jalan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir. Tinggal dibahas dengan DPRD Kota Malang.
Baca juga: Cara Dishub Surabaya Intensifkan Pemberantasan Parkir Liar, Singgung Lokasi Parkir
"Ada memang progresif, tapi masih dibahas bagaimana skemanya,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024).
Widjaja Saleh Putra mengatakan, salah satu tempat yang akan menerapkan parkir progresif adalah Kawasan Pasar Besar.
Sebab wilayah tersebut merupakan pusat perdagangan di Kota Malang.
"Tarifnya akan bertambah satu jam sekali, tapi untuk besarannya masih akan dibahas dulu dengan dewan. Titik selain Pasar Besar juga masih dikaji," terangnya.
Diperkirakan pembahasan Ranperda penyelenggaraan parkir ini dilaksanakan akhir tahun 2024 atau awal 2025 mendatang.
Tarif parkir progresif ini juga diusulkan juru parkir (jukir) pada agenda pembinaan beberapa waktu lalu.
----
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com