Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Cara Dishub Surabaya Intensifkan Pemberantasan Parkir Liar, Singgung Lokasi Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengakui masih adanya potensi parkir liar di Surabaya. Karenanya, sejumlah langkah pemberantas terus dilakukan.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh saat memberikan pelayanan parkir kepada Pengguna Jasa Parkir (PJP) di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengakui masih adanya potensi parkir liar di Surabaya. Karenanya, sejumlah langkah pemberantas terus dilakukan.

Biasanya, parkir liar semakin marak ketika bersamaan dengan berbagai even yang berpotensi mendatangkan massa. Termasuk, momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang saat ini tengah dihelat Pemkot Surabaya.

"Prinsipnya, parkir seperti supply and demand. Artinya, jukir liar tidak akan berada di lokasi kegiatan apabila masyarakat sendiri juga sudah peduli terhadap kendaraannya dan retribusi yang akan masuk. Di samping itu, Dishub juga sudah menyiagakan personil-personil yang di tempatkan di lokasi yang rawan terdapat parkir liar," kata Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Taroreh, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Pemprov Jatim Tegaskan Tak Larang Kegiatan Study Tour, Dishub Wajibkan Bus Uji Laik dan Ramp Check

Di tiap kegiatan Pemkot misalnya, pihaknya telah menyediakan banyak lokasi untuk parkir pengunjung.

"Kami mengimbau Pengguna Jasa Parkir (PJP) untuk parkir di lokasi-lokasi parkir yang telah ditentukan. Dishub selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait parkir resmi yang telah ditentukan," katanya.

Dishub meminta masyarakat untuk untuk memperhatikan jenis kendaraan dan besaran tarif resmi yang diberlakukan. Ini untuk memastikan anggaran yang masuk ke PAD Kota Surabaya.

"Bayar retribusi parkir sesuai tarif pada karcis/voucher. PJP diimbau meminta karcis parkir dari jukir berompi resmi maupun petugas berseragam," katanya.

Hal ini berbeda dengan penindakan jukir di toko modern/waralaba. Menurutnya, retribusi parkir toko tersebut masuk dalam besaran pajak yang dibayar toko kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan Dishub.

Baca juga: Cegah Kemacetan, Dishub Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan

"Pihak pengelola toko modern telah membayar pajak parkir setiap bulannya kepada Bapenda Kota Surabaya," katanya.

Karenanya, proses penertiban tak bisa lantas dilakukan kepada jukir. "Penindakan yang dilakukan yaitu menertibkan kendaraan yang melanggar. Dinas Perhubungan selalu dan rutin melakukan penindakan gabungan dengan rekan-rekan kepolisian dan TNI," katanya.

"Dishub lebih mengutamakan kepada parkir liar, bukan ke juru parkir/tukang parkir tersebut. Untuk penanganan juki/tukang parkir yang berada di toko modern ini yang membuat ketidak nyamanan akan dilakukan persiapan lebih lanjut," urainya.

Pada prinsipnya, masyarakat diminta untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi. "PJP diimbau parkir di lokasi-lokasi parkir yang telah ditentukan," katanya.

"Serta, wajib meminta karcis parkir dari jukir berompi resmi/petugas berseragam. Bayar retribusi parkir sesuai tarif pada karcis, ikuti arahan petugas, dan jangan percaya kepada juru parkir/tukang parkir liar. PJP bisa melaporkan kepada kami melalui beberapa kanal aduan yang telah kami siapkan," katanya. 

Data Parkir di Surabaya:
- Jumlah Titik: 1370 Titik Parkir
- Jumlah Juru Parkir Utama: sekitar 1.700 orang
- Jumlah Juru Parkir Pembantu: sekitar 500 orang 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved