JPU KPK Ngotot Panggil lagi Irwan Mussry Suami Maia Estianty Hadiri Sidang Korupsi Eko Darmanto

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK, S Tanjung saat ditemui di depan Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (28/5/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap ngotot memanggil suami artis Maia Estianty, Irwan Mussry sebagai saksi sidang lanjutan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada pekan depan. 

Eko Darmanto adalah terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp 37 miliar. 

Hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK, S Tanjung, seusai merampungkan agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/5/2024). 

JPU KPK, S Tanjung menganggap kesaksian dua orang penting dari perusahaan milik Irwan Mussry, sejak siang hingga sore, masih dirasa belum cukup menguak detail dugaan gratifikasi yang diterima terdakwa Eko Darmanto. 

Pasalnya, uang Rp 100 juta yang diberikan oleh Rendhie Okjiasmoko, konsultan perusahaan milik Irwan kepada terdakwa Eko Darmanto, merupakan uang milik Irwan Mussry, atas perantara Asisten Pribadi Irwan, Christin Merliana Pakpahan.

"Kalau secara kecukupan bisa dibilang cukup, cuma bisa dibilang kurang. Jadi masih relatif. Namun tetap tim jaksa berupaya memanggil kembali, karena uang yang dikirim tadi adalah uang Irwan Mussry," ujarnya saat ditemui awak media di depan ruang sidang, Selasa (28/5/2024) sore.

Oleh karena itu, S Tanjung tetap akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap ayah sambung Al, El dan Dul itu, pada agenda sidang yang bergulir beberapa pekan depan. 

"Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas," pungkas pria berkumis dan berkemeja lengan panjang warna hijau tua itu. 

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dengan alasan yang belum dapat dipastikan. 

Baca juga: Pantas Enzy Storia Rela Tas Ditahan Bea Cukai, Biaya Pajaknya Mahal Dibanding Harga Barang: Ga Tebus

Namun, menurut Asisten Pribadi Irwan Mussry, Christin Merliana Pakpahan, atasannya itu sedang berada di luar negeri, sejak empat hari lalu. 

Sehingga, sang atasan belum dapat menghadiri agenda sidang yang telah dijadwalkan pada hari ini. 

"Iya beliau sedang ada di luar negeri. Sudah lama sudah dari hari apa ya, sudah 4 hari," ujarnya saat ditemui awak media di depan ruang sidang, Selasa (28/5/2024) sore. 

Konsultan perusahaan milik Irwan Mussry, yang bernama Rendhie Okjiasmoko, mengatakan, Irwan Mussry sudah membuat surat konfirmasi izin untuk tidak hadir dalam persidangan. 

"Iya, beliau ada di luar negeri. Kita sudah buatkan surat dari kantor, atas ketidakhadirannya," kata Rendhie saat ditemui awak media seusai sidang, Selasa (28/5/2024) sore. 

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.TV, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, pada Rabu (20/9/2023).

Pemeriksaan Irwan itu terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Usai menjalani pemeriksaan, CEO Time International itu mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik lembaga antirasuah.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," ujar Irwan Mussry di Gedung KPK, Rabu (20/9/2023).

Irwan menegaskan pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," katanya.

Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.

Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

"Bukan. Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp 10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya. 

Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko. 

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil. 

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. 

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik. 

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. 

Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU. 

Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019. 

Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021. 

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011. 

Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito. 

Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

1) Tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar

2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar

3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar 

4) Transporasi dan mesin Rp 2,9 miliar

5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta

6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta

7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta

9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta 

14) Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,70 juta 

15) Kas dan setara kas senilai Rp 238,90 juta

15) Utang senilai Rp 9,01 miliar

Berita Terkini