Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kontroversi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditanggapi secara kritis oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Skema iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja.
Sedangkan 0,5 persen sisanya dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Ketua Kadin Lumajang, Agus Setiawan menilai, Tapera akan menambah beban para pengusaha dalam menyeimbangkan neraca bisnis perusahaan.
Situasi bisnis yang tidak menentu ditambah dengan adanya Tapera membuat Agus pesimistis ritme ekonomi akan berjalan tetap stabil.
Di sisi lain, pengusaha juga harus memikirkan pemberian upah berdasarkan ketentuan upah minimum yang berlaku di sebuah daerah.
"Memberatkan pengusaha, karena harus nambah potongan yang dibayar oleh pengusaha sebagai pemberi kerja," beber Agus Setiawan ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Menurut Agus Setiawan, situasi iklim bisnis di Lumajang saat ini juga masih melandai.
Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Buat Iuran Tapera, Jika Tak Bayar Terancam Sanksi, Apa Saja?
Kata dia, para investor sedang menimbang-nimbang untuk menanamkan modal di Lumajang.
Agus Setiawan menyatakan masih menunggu instruksi Kadin pusat terkait sikap terhadap Tapera yang sudah diteken presiden tersebut.
"Nunggu instruksi dari pusat," jelasnya.