Menurut Beni, sang istri yang berinisial SR berstatus sebagai Kepala Sekolah SDN Mandala II, dan selingkuhannya berinisial Y yang diduga seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Rubaru.
Keduanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Atas dasar itu, laporan yang dibuat oleh Beni juga akan dilanjutkan pada instansi pemerintah setempat agar memberikan sanksi pada 2 ASN yang diduga melakukan perzinaan tersebut.
"Tentu akan buat laporan ke Dinas Pendidikan, BKPSDM lalu ke Inspektorat. Saya berharap dua orang yang saya laporkan ini bisa mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
Tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Piihaknya tengah mendalami kasus dugaan perselingkuhan oleh dua orang guru tersebut.
"Sudah kami terima, akan kita dalami dulu," singkatnya.
Baca juga: Masih Ingat Rozy Selingkuh dengan Rihanah Ibu Mertua? Kini Divonis 9 Bulan Penjara, Norma Risma Lega
Atas kasus ini, Pemkab Sumenep tegas dengan nasib kedua oknum tenaga pendidik yang melakukan hal asusila tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Edy Rasiyadi mengatakan akan memanggil kepala sekolah yang berstatus ASN yang terlibat perselingkuhan dengan salah satu guru di Sumenep.
Pemanggilan itu dalam rangka mengetahui kesalahan keduanya dalam hal Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita akan panggil yang bersangkutan, kita akan periksa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesalahan mereka," kata Edy di halaman Pemkab Sumenep, Senin (3/6/2024).
Edy menjelaskan, kasus perselingkuhan ASN di Sumenep sejatinya selalu menjadi fokus bersama agar tak selalu terulang setiap waktu.
Pemeriksaan terhadap ASN yang dimaksud penting dilakukan untuk pengambilan keputusan.
Salah satunya, menjatuhkan sanksi yakni pemberhentian dengan cara tidak hormat.