Rokib menambahkan, dari aksi yang pertama, pelaku melakukan percobaan pencurian. Namun, berhasil melarikan diri.
Anggota Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan dan meminta pihak Minimarket menyiapkan alarm untuk koordinasi dengan kepolisian.
“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam indomaret dengan naik ke atas genteng bagian belakang kemudian membobol plafon untuk masuk kedalam,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan, satu tas yang berisi palu, tang, satu kunci pas ukuran 10-11, dan rokok yang sudah dimasukkan dalam sarung dan 1 kardus rokok senilai Rp. 22.172.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.