Pada tahun keenam ini, ia hendak ditarik uang parkir lagi sebesar Rp60 juta per tahunnya.
Ia pun tak terima uang parkir tersebut naik terus tanpa dasar.
"Sebenarnya kita enggak masalah dengan uang parkir itu karena dia mengatasnamakan warga dan RT.
Kita anggap pengeluaran itu sebagai CSR. Tapi yang jadi masalah kemudian, dia minta kenaikan Rp60 juta tanpa dasar," ujarnya, melansir dari video di akun TikTok @cakj1, Sabtu (1/6/2024).
Mediasi pun dilakukan karena pengusaha yang memiliki toko di kawasan Rungkut dengan nama Envio Store ini mengaku dirugikan akibat adanya dugaan pemalakan dilakukan oleh Ketua RT setempat.
Hingga akhirnya Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, harus turun tangan memediasi masalah ini.
Sosok Ketua RT 01 yang bernama Toni pun mengaku sudah dapat izin untuk mengelola lahan parkir dari pihak pengembang perumahan.
Menurutnya, izin tersebut sudah diberikan jauh sebelum Envio Store buka di kawasan Rungkut.
Toni selaku Ketua RT 01 mengklarifikasi hal tersebut.
Toni mengungkapkan bahwa telah mengelola parkir di kawasan ruko sejak tahun 2013, berdasarkan mandat dari Surya Inti.
Toni kembali menjelaskan, jika sebelum toko itu buka, dirinya sudah menerima mandat mengelola parkir sejak 2013 lalu.
"Itu sebelum ini dibuka, saya sudah ketemu sama pemiliknya, Pak Gun. Pemilik ruko ini menyewa dan saya sudah ketemu semua pemilik ruko," ujarnya.
"Saya sudah penerima mandat sejak tahun 2013 dari Surya Inti untuk mengelola parkir. Namun,pemilik ruko tidak setuju kalau saya mengelola parkir.
Akhirnya kami ke Surya Inti, dan mereka tetap memberikan mandat ke saya," jelas Toni.
Namun ada hal menarik yang kemudian memantik respons negatif dari video tersebut.