Ada juga satu bocah laki-laki yang dibonceng di bagian depan.
Parahnya mereka berkendara tanpa menggunakan helm dan melintas di jalan raya yang ramai kendaraan.
Kejadian tersebut terjadi di ruas Jalan Veteran, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (4/6/2024) siang.
Diduga kuat, ibu-ibu itu nekat berboncengan enam saat menjemput anaknya yang baru saja pulang sekolah.
Baca juga: Bonceng Istri Hamil 2 Minggu, TNI Tendang Kepala Wanita karena Motor Ditabrak, Ngamuk Dilerai Warga
Tanggapan polisi
Dilansir dari Kompas.com via Tribun Jambi, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pencarian terhadap pengendara motor yang videonya viral tersebut.
Mamat menyebutkan, pihaknya terkendala lantaran pelat kendaraan roda dua milik ibu-ibu itu tidak terdaftar di Subdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polda Sulsel.
"Nomor polisi kendaraan tersebut tidak terdaftar di Regident, kemungkinan pelat gantung atau tidak pernah bayar pajak sama sekali dan terhapus otomatis dari data registrasi," jelasnya, Rabu (5/6/2024).
Kata Mamat, ibu-ibu itu bakal dikenakan sanksi tilang dan telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8 dan ayat 9.
"Tidak dibenarkan dan diharapkan bagi semua pengendara motor tidak bonceng lebih dari dua, ini sangat bahaya dan melanggar," ucapnya.
Mamat menjelaskan, ibu-ibu ini bakal dijatuhi sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
"Sudah pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009. Lebihi batas penumpang, tidak pakai helm. Denda Rp 250.000," tandasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com