Berita Madura

Polisi Gadungan Diamankan Anggota Polres Sampang Madura, Ditanya Tak Nyambung

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video viral Polisi gadungan ngaku dari Pamekasan, Madura.

Pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berita Terkini