Namun, lagi-lagi Pemdes Karangasem bergeming dan kukuh tidak mau memenuhinya.
“Saya tidak minta yang lain, yang sudah jadi bangunan ya sudah, saya minta sedikit saja buat bangun rumah,” pintanya.
Sementara pendamping hukum Siyem, M Amal Lutfianyah mengatakan, sertifikasi tanah Siyem terjadi pada 2022 ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pihak pemdes mengklaim telah membeli tanah kliennya pada 1970.
Padahal Kasiman selaku pemilik tanah meninggal dunia pada 1965.
Baca juga: Penjelasan Kades soal Tanah 1,7 Hektar Mbah Siyem Jadi Milik Pemdes: Memang Tak Ada Bukti Jual Beli
“Ini kan aneh,” kata pria yang akrab disapa Luthfi itu.
Pihaknya juga telah menggugat Pemdes Karangasem Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Dari fakta persidangan, kata Lutfhi, disebutkan Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.
“Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaporan itu berkaitan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis, sehingga terlapornya adalah Pemdes Karangasem, tidak tertuju ke satu orang saja.
“Kami berharap Polda Jateng dapat bekerja secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” imbuhnya.
Sementara itu kisah lainnya, kasus anak robohkan rumah ibu kandung perkara warisan di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi viral di media sosial.
Rumah itu milik wanita bernama Sugiati (43).
Rumah Sugiati dirobohkan oleh anak kandungnya, KR atau Khoirul Ramadani (24) menggunakan buldoser.
Sugiati pun mengungkapkan isi hatinya.