Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Kades soal Tanah 1,7 Hektar Mbah Siyem Jadi Milik Pemdes: Memang Tak Ada Bukti Jual Beli

Inilah penjelasan Kades soal tanah milik Mbah Siyem jadi milik Pemdes atau Pemerintah Desa Karangasem.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Penjelasan Kades soal Tanah 1,7 Hektar Mbah Siyem Jadi Milik Pemdes: Memang Tak Ada Bukti Jual Beli 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah penjelasan Kades soal tanah milik Mbah Siyem jadi milik Pemdes atau Pemerintah Desa Karangasem.

Apa yang dialami Mbah Siyem (60) kini menjadi topik pembicaraan.

Pasalnya, setelah pulang merantau dari Sumatera pada tahun 2022, Mbah Siyem kaget mengetahui sertifikat tanah warisan bapak kandungnya, Kasman di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi milik Pemdes.

Padahal menurut ibu empat anak ini, tanah seluas 1,7 hektar itu harusnya dikuasai oleh dia dan ketiga saudaranya sepeninggal Kasman pada 1965.

Kasus ini dibawa ke meja hijau.

Diketahui, di atas separuh tanah itu kini sudah berdiri bangunan SD dan kolam renang.

Siyem beserta kakak dan adiknya yakni Karmin (70), Kasno (66) serta Parju (58) pun berjuang menuntut haknya melalui proses peradilan.

Keempatnya menggugat Pemdes Karangasem karena diduga telah sengaja menyerobot tanah wasiat mereka. Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.

Asa keluarga petani ini sejatinya hancur lebur menyusul alat bukti kepemilikan hak atas tanah berupa "Letter C" yang semula absah milik bapaknya mendadak berubah bersertifikat Pemdes Karangasem.

"Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami," tutur Siyem, Kamis (30/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Ditinggal 2 Tahun, Mbah Siyem Nangis Tanahnya 1,7 Hektar Kini Jadi SD dan Kolam, Pemdes: Ambil Alih

Kuasa Hukum Siyem bersaudara, M Amal Lutfiansyah menyampaikan, obyek yang disengketakan dulunya sempat digarap keluarga kliennya untuk lahan pertanian dan perkebunan.

Namun sejak 1990, tanah itu tak lagi dimanfaatkan lantaran kliennya memilih mencari peruntungan ke daerah lain.

"Klien kami adalah ahli waris dari bapaknya yang bernama Kasman yang meninggal tahun 1965, sementara ibu klien kami juga sudah berpulang tahun 1975. Objek tanahnya di Dusun Sarip, Desa Karangasem," kata Lutfiansyah.

Dijelaskan Lutfiansyah, kasus sengketa tanah itu menyeruak pada 2022 saat kliennya selaku ahli waris hendak mendirikan bangunan namun terhalang kewenangan Pemdes Karangasem yang mengklaim telah membayar tanah warisan itu pada 1970.

Tanah itu disertifikasi atas nama Pemdes Karangasem dengan telah terbit sertifikat tanahnya pada 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved