Berita Viral

Mbah Kannut Dipolisikan 4 Anak Kandung karena Tak Bagikan Warisan, Doakan Mereka Bertobat: Sudah Tua

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mbah Kannut Dipolisikan 4 Anak Kandung karena Tak Bagikan Warisan, Doakan Mereka Bertobat: Sudah Tua

TRIBUNJATIM.COM - Kasus ibu dilaporkan anak kandung perkara warisan kembali terjadi.

Kali ini seorang nenek yang akrab disapa Hj Kannut atau Mbah Kannut (77) dilaporkan 4 anak kandungnya.

Mbah Kannut dipolisikan anaknya karena tak bagikan warisan.

Nenek yang tinggal di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatra Selatan itu dilaporkan atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Melansir dari Sripoku, permasalahan antara orang tua dan anak terkait masalah warisan usai suami Hj Kannut meninggal.

Hingga kini, anak-anaknya belum mendapatkan harta warisan dan mempermasalahkan tindakan Hj Kannut yang menjual tanah warisan.

Hj Kannut terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ketika ditemui, Hj Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Baca juga: Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, Syarat Damai Rp 500 M, si Anak Bantah Durhaka

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Baca juga: Alasan Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, sang Anak Merasa Tak Adil: Dihilangkan

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

Halaman
12

Berita Terkini