Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nota pembelaan (eksepsi) eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jabatan senilai lebih dari Rp 100 miliar, ditolak majelis hakim, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024) siang.
Pasangan suami istri itu, bakal menjalani sidang atas perkara TPPU, pada pekan depan, di tengah prosesnya menjalani masa pemidanaan sebagai terpidana atas kasus korupsi yang telah divoniskan pada tahun 2023 silam.
Hakim Ketua, Ferdinand Marcus Leander mengatakan, nota pembelaan atau eksepsi dari kedua terdakwa, tidak diterima atau ditolak.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan JPU KPK Register Perkara No 56/NP.01.04/2024/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sehingga, surat dakwaan tersebut, telah dinyatakan sah sebagai dasar penuntutan dalam perkara TPPU yang menjerat kedua terdakwa.
Lalu, lanjut Ferdinand, pihaknya memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan Perkara No 42/Pid.sus-TPK/2024/PNsby atas nama terdakwa satu Puput dan terdakwa dua Hasan tersebut di atas.
Termasuk tentunya memerintahkan kepada JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya, yang berlangsung pada pekan depan.
"Keempat, melakukan pembayaran biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Ferdinand saat membacakan amar putusan sela di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024).
Menanggapi nota pembelaannya ditolak majelis hakim persidangan, terdakwa Hasan mengaku telah mendelegasikan pernyataan resmi dari pihaknya kepada anggota tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Menjerat eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Segera Disidangkan
"Tanggapan, ke penasihat hukum (PH) ya," ujar Hasan, yang berkemeja polos warna hitam itu.
Lalu, di tengah jalannya persidangan, PH terdakwa, Diaz mengatakan, pihaknya meminta difasilitasi oleh majelis hakim agar pihak JPU KPK memberikan informasi nama yang akan dijadikan saksi dalam jalannya persidangan pada pekan depan.
"Kami minta majelis untuk menyampaikan ke JPU agar saksi-saksi nanti siapa saja orangnya," kata Diaz kepada majelis hakim persidangan.
Sementara itu, JPU KPK, Siswandono mengatakan, terdapat sekitar 400-an orang saksi dalam perkara kedua terdakwa sebelumnya.
Namun, khusus untuk perkara TPPU terdakwa dalam sidang kali ini, terdapat sekitar 200-an orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan mulai pekan depan.