TRIBUNJATIM.COM - Rasa haru kini menyelimuti guru TK di Jambi bernama Asniati.
Asniati saat ini bisa bernapas lega karena ia tak perlu mengembalikan gaji Rp 75 juta.
Padahal sebelumnya ia sudah diliputi kecemasan.
Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terharu lantaran tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.
Informasi itu diperolehnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi. Disdik membenarkan Asniati pensiun di usia 60 tahun.
"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024).
Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang mengalami nasib yang sama.
Baca juga: Demo Penghapusan Tunjangan Guru Honorer Lumajang Ricuh, Mahasiswa Meradang dan Terlibat Aksi Dorong
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.
“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.
Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.
Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.
"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.
Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.
Baca juga: Penyebab Guru TK Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Gaji di Masa Pensiun, Asniani: Saya Ngajar
Penjelasan BKD Soal Nasib Guru Asniati
Sebelumnya, penjelasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi soal kasus guru Asniati harus membayar ke negara Rp 75 juta.