TRIBUNJATIM.COM - Ayah gadis yang dinikahi pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang tanpa izinnya, tutup pintu maaf.
Diketahui Muhammad Erik, sosok pengasuh Ponpes di Lumajang, Jawa Timur yang nikahi gadis tanpa wali atau izin orangtuanya akhirnya ditahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik.
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin.
Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan
Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro, Lumajang tersebut.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.
Disamping itu, MR (39), ayah korban mengaku tak mau maafkan perlakuan Erik pada putrinya.
"Orang tua mana yang tidak akan sakit, hancur hati saya.
Dia datang ke rumah, kalau saya tidak mau terima anak saya digitukan, mau dia minta maaf pun saya tidak terima," tegas MR, melansir dari tvonenews, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Hukum Menikah Tanpa Izin Orang Tua Seperti Kasus Pengasuh Ponpes Lumajang, Buya Yahya: Kurang Ajar
Baca juga: Reaksi Kemenag Lumajang Tanggapi Kasus Pernikahan Siri Pengasuh Ponpes : Sering Kami Edukasi
Erik menikahi gadis 16 tahun tersebut pada 15 Agustus 2023 silam secara siri.
Mirisnya, saat Erik menikahi gadis tersebut orangtua gadis itu tidak mengetahui anaknya telah menikah.
MR (39), ayah korban mengaku baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban sedang hamil.
MR mengatakan sang anak tidak pernah bercerita apa pun kepadanya.