Berita Sidoarjo

Sidang Dakwaan Eks Kepala BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor Karena Potong Insentif ASN 

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024) siang. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Terdakwa Ari Suryono dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan Kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

"Terdakwa menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Gus muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujarnya saat membacakan dakwaan. 

JPU KPK Andry Lesmana menyebutkan  Terdakwa Ari Suryono melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar. 

Baca juga: Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo, JPU Jengkel Saksi Berbelit Jawab Pertanyaan Sederhana

Uang tersebut diduga dibagi berdua dengannya Gus Muhdlor, dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar. 

Mengenai modusnya, lanjut Andry, ternyata Terdakwa Ari Suryono menganggap perbuatannya memotong insentif pajak tersebut sebagai hal lumrah karena dimaknai sebagai hutang. 

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki hutang kepada Terdakwa. Padahal Gus Muhdlor dan Siska menyebutkan bukanlah hutang," terangnya. 

Terdakwa Ari Suryono mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik perpaduan warna hitam dan cokelat saat menghadiri sidang perdananya. 

Baca juga: PERAN Gus Muhdlor Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo hingga Ditetapkan Tersangka KPK

Saat berjalan menyusuri lorong ruang sidang menuju ke ruang tahanan sementara, seraya menjabat tangan beberapa orang kolega, awak media, dan JPU secara bergantian, ia menolak berkomentar apapun. 

"Minta doanya semoga dilancarkan dimudahkan, (ditanya soal kegunaan uang) nanti aja ya," ujar Ari Suryono, kepada awak media. 

Sementara itu, setelah sidang dakwaan rampung, JPU KPK Andry Lesmana menerangkan, Terdakwa Ari Suryono sempat memberikan instruksi khusus pada beberapa orang bawahannya, agar membuat surat pernyataan berisi status keabsahan uang insentif yang dipotong tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Uang dari BPPD

Surat tersebut terdapat tabel panjang berisi kolom nama seluruh pejabat ASN dan disampingkan terdapat kolom tanda tangan kesediaa menyepakati bahwa potongan tersebut merupakan sedekah dengan keikhlasan. 

"Surat itu dibuat oleh bapak siapa tadi, tapi itu permintaan orang lain, tapi dalam draft barang bukti, ada 1 surat tapi ada seluruh pegawai yang tanda tangan. Jadi 1 surat, ada kolom kosong, diisi nama dan tanda tangan,"

Lantaran pihak Terdakwa Ari Suryono enggan mengajukan eksepsi keberatan. Maka sidang selanjutnya, akan diagendakan untuk memulai pemeriksaan para saksi. 

Andry menambahkan, pihaknya diperkirakan bakal menghadirian delapan saksi untuk agenda sidang lanjutan atas perkara ini. 

Saat disinggung mengenai kegunaan uang yang diperoleh terdakwa melalui praktik lancung tersebut. Ia belum dapat menjelaskannya, karena sidang lanjutan masih bergulir. 

"Saksi buat besok, ada 7-8 orang, dan digabungkan dengan saksi sebelumnya yang sudah hadir. Ya nanti lihat fakta persidangan seperti apa (soal kegunaan uang). Modus sama, mereka satu alur dan rangkaian. Peran dia sebagai kepala badan, nanti akan terlihat pada saat sidang," ujar Andry di depan ruang sidang. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono. 

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Berita Terkini