TRIBUNJATIM.COM - Kabupaten Malang bakal dilakukan pemekaran di sejumlah wilayah, terutama Malang Utara.
Isu pemekaran wilayah Malang Utara itu bukan lagi wacana.
Namun kini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.
Tinggal menghitung hari, warga akan mengetahui hasil pemekaran wilayah di Malang Utara tersebut.
Lantas wilayah mana saja yang bakal masuk pemekaran Kabupaten Malang ini?
Diketahui Kabupaten Malang memiliki luas wilayah 347.344 hektar.
Baca juga: Siasat Licik Mahasiswi di Malang Kuras Uang Nasabah Bank Tempat Magang demi Penuhi Gaya Hidup
Dari total luas tersebut, Kabupaten Malang terdiri atas 33 Kecamatan, 12 Kelurahan, dan 378 Desa.
Selama ini untuk pusat pemerintahannya berada di Kecamatan Kepanjen.
Luasnya wilayah itu membuat sebagaian masyarakat mengeluh jika harus mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).
Maka dari itu, masyarakat menginginkan adanya pemekaran wilayah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menyebut, persyaratan pemekaran wilayah selain aspirasi masyarakat, harus ada dokumen akademis yang disampaikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri).
Kemudian adanya dukungan masyarakat, serta dukungan secara politik.
Dalam hal ini DPRD berperan penting dalam dukungan politik itu.
Maka, dari beberapa persyaratan itu, pemekaran wilayah bisa terlaksana.
“Ini sudah disiapkan di RPJPD sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya,” kata Zia.