Kota Jember nantinya akan terbentuk apabila wacana pemekaran tersebut akan segera disahkan.
Nantinya akan ada empat calon kecamatan yang akan bergabung dalam sebuah Kota Jember jika wacana pemekaran tersebut terjadi.
Keempat kecamatan tersebut di Kota Jember, adalah Kaliwates, Sumbersari, Ajung, dan juga Patrang.
Jika wacana sudah teralisasikan, maka pemekaran kota Jember akan memiliki luas wilayah 156 km persegi.
Selain itu juga akan ada 425 ribu warga yang akan segera memiliki kota baru, yaitu adalah Kota Jember di provinsi Jawa Timur.
Wacana ini diharapkan akan memudahkan warga Jember dalam mengurus administrasi.
Selain itu juga, mempercepat pembangunan infrastruktur yang ada di kota baru.
Adapun pemekaran dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan terwujudnya pemerataan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih cepat.
Berikut ini syarat pembentukan daerah baru untuk kabupaten.
Pertama harus dari keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota.
Kemudian dari persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk maka harus dipertimbangkan parameternya.
Parameter persyaratan dasar kewilayahan.
Meliputi, luas Wilayah minimal, jumlah Penduduk minimal, batas Wilayah, cakupan Wilayah.
Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan.
Jika daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah Persiapannya dan dikembalikan ke daerah Induk.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com