Berita Viral

Tangis Penjual Gorengan di Sidoarjo Anak Ubah Drastis Nasib Keluarga, Firasat Dosen ITB Tak Meleset

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral seorang anak penjual gorengan di Sidoarjo yang kini bisa mengubah hidup dan nasib keluarganya.

"Sementara pelaku di bawah umur mengaku membeli dari tersangka NBL namun belum dibayar," kata dia.

Polisi juga menyita mobil yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Tiga tersangka itu dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," papar Totok.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini