Berita Gresik

Dishub Gresik Gembosi Roda Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Bakal Ada Denda jika Pengemudi Bandel

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dishub Gresik saat melakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan, Jumat (19/7/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menggembosi roda kendaraan yang parkir sembarangan, Jumat (19/7/2024).

Total ada puluhan kendaraan yang melanggar parkir dan bannya digembosi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruas jalan.

Mulai dari Terminal Bunder, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan RA Kartini, Jalan dr Soetomo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Usman Sadar hingga Pasar Gresik.

Khusaini mengatakan, ada dua sasaran dalam operasi kali ini, yakni penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) liar.

"Kami langsung mendindaklanjuti usai mendapat aduan dari masyarakat," ucap Khusaini, Jumat (19/7/2024).

Dari hasil sidak, lanjut Khusaini, ditemukan beberapa kendaraan yang melanggar aturan sehingga dilakukan penindakan.

"Kami berikan sanksi berupa penggembosan ban kendaraan," kata dia.

Selain itu, Petugas Dishub Gresik juga menertibkan kurang lebih 70 kendaraan, baik roda 2 dan roda 4.

Baca juga: Dishub Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan di Kota Lama Surabaya, Segini Denda untuk Motor dan Mobil

Khusaini menyebut, sesuai Perbub Gresik 14 tahun 2023 terkait sanksi administrasi ini pelan-pelan akan dilaksanakan.

"Secara bertahap, ketika penggembosan ban masih belum membuat jera. Maka kami akan berlakukan denda mulai Rp 100 ribu sampai Rp 1,5 juta. Termasuk melakukan derek kendaraan," tutupnya.

Berita Terkini