Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menggembosi roda kendaraan yang parkir sembarangan.
Total ada puluhan kendaraan yang melanggar parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah ruas jalan.
Mulai dari Terminal Bunder, Jalan Wahidin SH, Jalan RA Kartini, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Arief Rahma Hakim, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Usman Sadar hingga Pasar Gresik.
Khusaini mengatakan, ada dua sasaran yang dilakukan dalam operasi kali ini, yakni penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dan pengawasan terhadap jukir-jukir liar.
Baca juga: Pucuk Pimpinan Polres Gresik Berganti, AKBP Arief Kurniawan Resmi Jabat Kapolres
"Kami langsung mendindaklanjuti usai mendapat aduan dari masyarakat," ucap Khusaini, Jumat (19/7/2024).
Dari hasil sidak, lanjut Khusaini, ditemukan beberapa kendaraan yang melanggar aturan sehingga dilakukan penindakan.
"Kami berikan sanksi berupa pengembosan ban kendaraan," kata dia.
Baca juga: Dishub Gresik Gembosi Roda Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Bakal Ada Denda jika Pengemudi Bandel
Selain itu, Petugas Dishub Gresik juga menertibkan kurang lebih 70 kendaraan baik roda 2 dan roda 4.
Khusaini menyebut, sesuai Perbub Gresik 14 tahun 2023 terkait sanksi administrasi ini pelan-pelan akan dilaksanakan.
"Secara bertahap, ketika pengembosan ban masih belum membuat jera. Maka kami akan berlakukan denda mulai Rp.100ribu sampai Rp.1,5 juta. Termasuk melakukan derek kendaraan," tutupnya.