Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Memodifikasi bagasi penyimpanan ban serep Mobil Toyota Rush menjadi bunker berjalan, ternyata menjadi sarana pengiriman puluhan kilogram (Kg) sabu yang dilakukan kedua tersangka anak buah dua orang tersangka 'anak buah' jaringan Buronan Internasional Fredy Pratama.
Dua orang tersangka anak buah sang buronan berjuluk 'Guinea' itu, berinisial ABM (35) warga Kota Bandung yang tinggal di Banjar, Kalsel.
Ia bertindak sebagai kaki tangan Jaringan Fredy Pratama yang bertugas menjaga gudang penyimpanan.
Tersangka ABM ditangkap pada Jumat (24/5/2024) sore, di daerah Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sedangkan, Tersangka YDS (22) warga Banjarmasin, Kalsel, bertugas sebagai kurir pengiriman paket sabu dan pil ekstasi yang akan diselundupkan di wilayah Jatim.
Mobil Toyota Rush berbodi warna putih itu, digunakan Tersangka YDS untuk mengirimkan pasokan sabu pesanan bos melalui sistem 'ranjau'.
Sistem tersebut merupakan sebuah metode yang lazim dipakai para kurir narkotika menyelundupkan atau mengirim pasokan barang haram.
Caranya, meletakkan kendaraan berisi muatan narkotika itu di sebuah lokasi acak untuk nantinya akan didatangi oleh si kurir guna diantarkan kepada si pembeli atau pengedar lainnya.
Baca juga: Kurir dan Penjaga Gudang Sabu Jaringan DPO Fredy Pratama Diciduk Polda Jatim, Modusnya Terkuak
Ia ditangkap saat sedang melakukan pengiriman barang sabu menggunakan mobil Toyota Rush warna putih di parkiran sebuah mal kawasan Jalan A. Yani, Melayu, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat (21/6/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka membawa dua bagian pasokan sabu berbeda.
Diantaranya, 41 kg sabu beserta 2,1 ribu pil ekstasi, dari tangan Tersangka ABM.
Sedangkan, 43 kg sabu disita dari dalam mobil Toyota Rush dan koper yang dibawa Tersangka YDS.
Barang bukti puluhan sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut, seandainya diuangkan, diperkirakan bernilai sekitar Rp131 miliar.
Dan keberhasilan menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti itu, petugas berhasil menyelamatkan 820 ribu orang warga Indonesia.