Gugatan tidak perlu dicabut
Tumpanuli mengatakan, Ruben tidak perlu mencabut gugatan. Penggugat hanya perlu mengganti alamat baru sehingga pengadilan bisa kembali melakukan pemanggilan dengan alamat yang baru.
"Enggak (harus dicabut), cukup ada pergantian alamat baru. Karena alamat yang diberikan pihak tergugat tidak valid, kami akan melakukan pemanggilan kembali berdasarkan alamat yang baru," kata Tumpanuli.
Tumpanuli juga menegaskan bahwa Ruben Onsu tidak pernah mencabut gugatan cerai terhadap Sarwendah.
Sebab selama dua kali persidangan, kuasa hukum Ruben Onsu selalu hadir.
Baca juga: Gugat Cerai Sarwendah setelah 10 Tahun Nikah, Ruben Onsu Tuntut 1 Hal Bukan Harta atau Hak Asuh Anak
Pemanggilan ulang
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk penggugat, Ruben Onsu, menyerahkan alamat baru tergugat alias Sarwendah.
Dengan begitu, sidang perceraian tersebut bisa berlanjut ke tahap mediasi.
“Jadi ketika keduanya (berkas) lengkap dulu. Setelah (berkas) lengkap baru diserahkan perkara ke hakim mediator yang ditunjuk, lalu dipanggil lah kedua pihak untuk mediasi supaya gugatan ini atau bisa berdamai lah atau mencabut gugatan,” ucap Tumpanuli.
Bungkamnya kuasa hukum Ruben Onsu
Kuasa hukum Ruben Onsu, Tiara, membungkam saat ditanyakan berbagai pertanyaan dari awak media terkait persidangan ini.
Tiara tak menjawab keberadaan Ruben Onsu, bahkan yang berkaitan dengan sidang perceraian tersebut.
"Maaf ya," tutur Tiara sembari jalan pulang.
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com