Beberapa saat kemudian, mobil patroli dilempari batu oleh rombongan PSHT.
Aipda Parmanto yang ada dalam mobil patroli dikeroyok massa dan mengalami luka hingga dibawa ke Rumah Sakit (RS) Kaliwates.
Usai insiden pengeroyokan, Bayu Pratama lalu meminta pelaku untuk menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam.
“Kondisi anggota kami dalam keadaan sadar, stabil dan tidak ada luka yang berarti,” ungkap Bayu Pratama, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Terbaru, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Jember dan Anggota Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim, dari 22 orang tersebut, 13 orang diantaranya termasuk dua orang pelajar SMA, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, barang bukti yang disita dari para tersangka, diantaranya empat batu yang ditemukan di lokasi kejadian.
Mobil dinas Polsek Kaliwates yang ringsek. Lalu 10 unit motor sarana para tersangka.
Kemudian, 14 ponsel dan satu bendera kuning berlogo kelompok pencak silat.
Ada juga pelaku yang diamankan diantaranya, kaos warna hitam, jaket hoodie warna hitam dan pakaian sakral, celana dan baju warna hitam beserta sabuk kain warna putih.