Ujang menerangkan keluarganya hanya masyarakat kecil dan dirinya hanya seorang petani yang disakiti oleh terdakwa.
Terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak memiliki niat tulus meminta maaf maupun memberikan santunan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan kedatangan mereka ke Komisi Yudisial (KY) guna memperjuangkan keadilan di Indonesia.
"Kami melaporkan kepada Komisi Yudisial atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur)," yang sudah diputus bebas," ucapnya.
Pihaknya meminta ketiga hakim tersebut diperiksa dan dilakukan penindakan dari Komisi Yudisial.
Pertimbangan hakim tersebut diklaim pihaknya tidak benar dengan mengesampingkan hasil visum korban.
Kemudian, pihaknya menunjukkan di dalam surat dakwaan bahwasanya tidak ada niat dari tersangka kala itu untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari pengadilan negeri surabaya untuk memutuskan bebas tersangka GRT.
Ditambah pula tidak ada niat baik dari pihak tersangka yang membuat putusan hakim seakan tidak logis.
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme
DPR RI Murka
Di sisi lain, DPR RI murka mendengar kabar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melepaskan anak eks politisi PKB Ronald Tannur yang menjadi tersangka pembunuhan.
Kemurkaan anggota DPR RI Komisi III Ahmad Sahroni itu diungkapkannya kepada awak media seperti dikutip dari YouTube Kompas pada Kamis (25/7/2024).
Sahroni menyebut hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sudah tidak waras.
Sahroni menduga hakim tersebut tidak memiliki anak perempuan sehingga tidak bisa merasakan bagaimananya ketidakadilan yang menimpa korban.
“Terkait Hakim PN Surabaya mungkin hakimnya sakit, mungkin dia tidak punya seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan diperlakukan tidak selayaknya,” ucapnya.
Semakin aneh kata Sahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah menuntut 12 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.