TRIBUNJATIM.COM - Keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti masih menjadi sorotan hingga kini.
Terbaru, keluarga mendiang Dini melaporkan hakim dalam persidangan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Menurut keluarga Dini, keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.
Adapun majelis Hakim PN Surabaya membebaskan putra anggota DPR RI Partai PKB, Gregorius Ronald Tannur, dari tuduhan sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Majelis Hakim PN Surabaya menganggap Ronald tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dari dakwaan atau tuduhan itu.
Ronald Tannur didakwa Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan ayat 1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial
Keputusan hakim yang menyatakan Ronald Tannur bebas membuat ayah almarhum Dini, Ujang, sedih dan kecewa.
Ujang pun turut hadir ke KY dengan kenakan jaket berwarna abu-abu tua, di dalamnya ia mengenakan kemeja dan celana tisu berwarna coklat.
Ujang terlihat pula mengenakan sandal jepit.
Dari kulitnya yang terlihat keras dan rambut yang mulai memutih, terpancar rasa getir dari perjuangannya selama ini.
"Walaupun bapak orang bodoh. Apalagi orang pintar, itu putusan tiba-tiba bebas dari putusan 12 tahun penjara tidak masuk akal," kata Ujang kepada wartawan, dikutip dari Warta Kota.
Tangan Ujang tampak mengepal saat memberikan keterangan.
Rasa pedih terpancar dari dua bola matanya.
"Harapan bapak, mohon kepada semuanya agar ini diadili sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum itu adil," ucap Ujang.
Kabar bebasnya Ronald, saat keluarga Ujang sedang menggelar pengajian almarhum ibu Dini Sera Afriyanti.