Berita Sidoarjo

Terungkap Alasan ASN Sidoarjo Tak Menolak Pemotongan Insentif, Bukan Hanya Takut Kena Mutasi

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024) dalam artikel berjudul Alasan ASN Sidoarjo Tak Menolak Pemotongan insentif, Bukan Hanya Takut Kena Mutasi

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Kemudian, setelah kasus tersebut masuk dalam meja persidangan, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Terdakwa Ari Suryono dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan Kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

"Terdakwa menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Gus muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar JPU KPK Andry Lesmana saat membacakan dakwaan. 

JPU KPK Andry Lesmana menyebutkan  Terdakwa Ari Suryono melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar. 

Uang tersebut diduga dibagi berdua dengannya Gus Mudlor, dengan rincian Gus Mudlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar. 

Mengenai modusnya, lanjut Andry, ternyata Terdakwa Ari Suryono menganggap perbuatannya memotong insentif pajak tersebut sebagai hal lumrah karena dimaknai sebagai hutang. 

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki hutang kepada Terdakwa. Padahal Gus Mudlor dan Siska menyebutkan bukanlah hutang," terangnya. 

Berita Terkini