Berita Tulungagung

Komentar Pj Bupati Tulungagung Soal Kades Karanganom Masuk Daftar 21 Orang yang Dicekal KPK

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno terkait Kades Karanganom masuk daftar 21 orang dicekal KPK

Selama pemberhentian sementara maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Pergantian hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menjatuhkan pidana kepada Kades.

Baca juga: Jawaban Irit Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar Soal Pencekalan KPK Kasus Dana Hibah: Tak Dengar

“Jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” pungkas Heru.

Sukar diketahui menjabat sebagai Kades Karanganom hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.

Mengacu pada Undang-undang Desa yang lama, seharusnya Sukar akan menjabat selama 6 tahun sampai tahun 2025.

Namun setelah ada  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka jabatannya diperpanjang 2 tahun sampai 2027.

Sebelumnya Sebelumnya KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah pergi ke luar negeri.

Pencegahan buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Tiga nama di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung, yaitu Sukar, Royan dan Wawan.

Sukar mengaku menerima dana hibah lewat Pokmas sebesar Rp 1 miliar dari anggaran tahun 2021.

Baca juga: Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri, Ketua & Wakil DPRD Termasuk

Berita Terkini