S diusir lantaran warga khawatir dengan psikologi para korbannya.
"Yang meninggalkan lokasi itu yang cuma pria, anak dan istrinya masih di rumah. Mungkin menunggu sudah mapan terlebih dahulu," jelasnya.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Siswi SMP Korban Cabul di Gresik Diimingi Uang oleh Tersangka
Guru ngaji lainnya di Probolinggo malah lebih parah karena sampai menghamili anak muridnya.
Kasus guru ngaji menodai santrinya hingga hamil di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo memasuki sidang putusan atau vonis.
Sidang putusan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kraksaan, pada Selasa (30/7/2024) sore.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya itu, tertunduk lesu saat mendengar majelis hakim membaca putusan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tuntutannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Namun dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Safuan Amijaya, anggota Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memvonis terdakwa Sholehuddin dijatuhi vonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar.
Baca juga: DPP PDIP Serahkan Rekomendasi ke Habib Hadi-Pertiwi Maju Pilkada Kota Probolinggo 2024
Putusan atau vonis hakim itu ,lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, yang menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara.
"Menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan," kata Agus Safuan.
Saat ditanyakan apakah akan berpikir atau keberatan dengan vonis tersebut, Sholehuddin pun berpasrah diri. Ia menyanggupi vonis tersebut dan siap memeprtanggungjawabkan perbuatannya.
"Upaya bantuan hukum sudah kami berikan secara maksimal. Dan klien kami sudah menerima vonis yang diberikan hakim dan saat ditanya apakah menerima, klien kami sudah bilang menerima," ujar Penasihat Hukum Solehuddin, Vildani Intan Kartika Sari.
Baca juga: Strategi Pemkab Probolinggo Ramaikan Ikon Wisata, Wajibkan OPD Gelar Kegiatan di The Bentar Beach
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan memikirkan vonis yang diberikan oleh hakim. Selama tujuh hari ke depan, JPU akan menyatakan sikap menerima putusan hakim atau akan melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.
"Kami tetap menghormati keputusan hakim. Dan kami akan sampaikan ke pimpinan, menerima atau banding. Jadi tujuh hari ke depan kami masih pikir-pikir," tutur Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com