Dalam misinya, pelaku mengajak serta tiga orang lainnya untuk membantunya.
Mereka berombongan pakai mobil minibus warna putih hingga menemukan korban.
“Korban mau dibawa ke Probolinggo,” lanjut Fathur.
Namun, aksinya berhasil digagalkan warga setelah korban berteriak meminta tolong.
Pelaku pun berhasil diamankan.
Kini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap para pelaku dengan pengenaan Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Adapun kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri karena mengalami luka tusuk di bagian kakinya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com