Pilkada Sidoarjo 2024

Ada Selisih Lebih 8 Ribu antara DPS dengan Hasil Coklit di Pilkada 2024, KPU Sidoarjo Beber Sebabnya

Penulis: M Taufik
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sidoarjo saat menyampaikan penetapan DPS untuk Pilkada serentak di Sidoarjo, Selasa (13/8/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Sidoarjo tidak sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan oleh KPU Sidoarjo. 

DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Sidoarjo ada sebanyak 1.481.547 untuk pemilihan Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jawa Timur 2024. 

Jumlah tersebut ada selisih 8.645 dengan jumlah hasil Coklit KPU. Karena hasil Coklit KPU Sidoarjo angkanya sebanyak 1.490.102. 

“Selisih atau perubahan data tersebut karena ada sejumlah perbaikan,” kata Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M Natsiruddin Yahya. 

Perubahan yang dimaksud antara lain adanya pengurangan jumlah yang tidak memenuhi syarat dan juga penambahan data pemilih pemula. 

Baca juga: Pilkada Sidoarjo 2024: Bocahe Gibran Nusantara All Out Dukung Fandi Utomo

Sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut antara lain karena ada yang meninggal dunia, terdapat data ganda, masih di bawah umur, warga negara asing, dan lain sebagainya. 

“Atau ada juga perubahan data warga yang kini menjadi TNI atau polri," ungkapnya. 

Selain penyesuaian jumlah DPS, disebutnya juga bahwa sekarang ini ada penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sidoarjo. 

Dari jumlah awalnya sebanyak 2.720 TPS di Sidoarjo, bertambah menjadi 2.721 TPS. Dan jumlah tersebut juga disebutnya masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). 

Baca juga: Relawan Sidoarjo Bersholawat Dukung Fandi Utomo Maju Pilkada Sidoarjo 2024, Sebut Sosok Jujur

“Termasuk jumlah pemilih maupun jumlah TPS, ada kemungkinan juga akan berubah,” tandasnya. 

Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk bisa melapor jika belum terdaftar di DPS. Misalnya bagi mereka yang baru memiliki KTP dan lainnya, diharap melapor supaya bisa masuk DPS. 

“Laporan bisa dilakukan langsung sampai 4 September mendatang. Supaya yang belum terdaftar bisa terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak November 2024 nanti," ujarnya.

Berita Terkini