Saat itu Cut Intan Nabila hanya meminta penjelasan terhadap Armor soal video-video di handphonenya.
"Cekcok berawal dari masalah HP tersangka. Korban minta penjelasan soal yang ada di dalam HP tersebut," katanya.
Kini Armor Toreador dijerat pasal berlapis.
Armor Toreador dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian juga pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com